07 September 2009

BERLAKU ADIL

0 komentar

A. ARTI ADIL DALAM ISLAM

Adil sering diartikan sebagai sikap moderat, obyektif terhadap orang lain dalam memberikan hukum. Ia sering diartikan pula dengan persamaan dan keseimbangan dalam memberikan hak orang lain, tanpa ada yang dilebihkan atau dikurangi. Seperti yang dijelaskan Al-Qur`an dalam surah Ar-Rahman/55:7-9

“Dan Allah telah meninggikan langit-langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan) supaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu”

Kata adil sering disinonimkan dengan kata al-musawah (persamaan) dan al-qisth (moderat/seimbang) dan kata adil dilawankan dengan kata zalim.

Dalam Al-Qur’an, kata adil dan anak katanya diulang sekitar 30 (tiga puluh) kali. Al-Qur`an mengungkapkannya sebagai salah satu dari al-asma’ al-husna` Allah dan perintah kepada Rasulullah untuk berbuat adil dalam menyikapi semua umat yang muslim maupun yang kafir. Begitu juga perintah untuk berbuat adil ditujukan kepada kaum mukmin dalam segala urusan.

B. PRINSIP KEADILAN DI ALAM RAYA

Jika kita perhatikan alam raya sekitar kita, akan kita dapatkan prinsip adil/keseimbangan itu menjadi ciri utama keberlangsungan dunia. Malam dan siang, gelap dan terang, panas dan dingin, basah dan kering, bahkan udara tersusun dalam susunan keseimbangan yang tiap-tiap pihak tidak ada yang mengambil/mengurangi hak sisi lain.

Tata surya kita, matahari, bumi bulan dan planet lainnya berada dalam jalur/garis edar obyektif yang tidak ada satu pun dari tata surya itu merampas jalur pihak lain, jika perampasan pihak lain itu terjadi bisa kita bayangkan bagaimana jadinya alam ini, pasti akan terjadi benturan-benturan yang berarti kebinasaan dan kehancuran. (QS. Al-Qamar: 49, Al-Mulk: 3, Yasin: 40, Ar-Rahman:5-7)

Kelangsungan hidup manusia sangat ditentukan oleh keseimbangan pernafasannya antara menghirup dan membuang. Jika tarikan dan pembuangan tidak seimbang maka manusia akan mengalami kesulitan bernafas dan biasanya kehidupan akan segera berhenti. Begitu juga susunan fisik manusia, memiliki komposisi seimbang antara cairan, udara, dan benda padat (tulang dan otot), jika keseimbangan ini terganggu maka kehidupan pun akan terganggu. Demikian pula susunan materi dan ruhiyah, antara fisik, akal, dan rasa. Jika ada satu pihak yang mengambil hak sisi lain dapat dipastikan akan terjadi ketimpangan hidup. Demikian seterusnya.

C. DISTRIBUSI KEADILAN

Islam mewajibkan ummatnya berlaku adil dalam semua urusan. Al-Qur`an mendistribusikan kewajiban sikap adil dalam beberapa hal seperti :

1. Menetapkan hukum

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS an-Nisa`/4:58).

2. Memberikan hak orang lain

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan berbuat kebajikan..” (QS. An-Nahl/16:90)

3. Dalam berbicara

“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabatmu.” (QS. al-An’am/6:152).

4. Dalam kesaksian

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatnu. QS. An-Nisa`/4:135

5. Dalam Mendamaikan perselisihan

“…maka damaikan antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah..”QS. al-Hujurat/49:9

6. Menghadapi orang yang tidak disukai

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu pada suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa." (QS. al-Ma`idah/5:8).

7. Imam As-Syafi’iy menegaskan kepada para qadli (hakim) agar bersikap adil dalam lima hal terhadap dua orang yang berselisih, yaitu:

  • Ketika masuk pintu;
  • Saat duduk di hadapannya;
  • Menghadapkan wajah kepadanya;
  • Mendengarkan pembicaraannya;
  • Memutuskan hukum.

D. PENEGAKAN DAN STANDAR KEADILAN

Berlaku adil memerlukan kejelian dan ketajaman, di samping mutlak adanya mizan (standar) yang dipergunakan untuk menilai keadilan atau kezaliman seseorang. Mizan keadilan dalam Islam adalah Al-Qur`an. Firman Allah :

“Allah-lah yang menurunkan kitab dengan membawa kebenaran dan menurunkan neraca (keadilan)” (QS.asy-Syura`/ 42:17).

“ Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia” (QS.al-Hadid/57:25).

Rasyid Ridla, dalam Tafsir al-Manar, menjelaskan ayat ini dengan mengatakan :

“Sebaik-baik orang adalah orang yang bisa berhenti dari kezaliman dan permusuhan dengan hidayah Al-Qur’an, kemudian orang yang berhenti dari kezaliman karena kekuasaan (penguasa) dan yang paling buruk adalah orang yang tidak bisa diterapi kecuali dengan kekerasan. Inilah yang dimaksudkan dengan al-Hadid (besi)”.

Kesalihan dunia ini hanya bisa ditegakkan dengan Al-Qur’an yang telah mengharamkan kezaliman dan pengrusakan-pengrusakan lainnya. Sehingga manusia menjauhi kezaliman itu karena rasa takutnya kepada murka Allah di dunia dan akhirat, di samping untuk mengharapkan balasan/ganjaran dunia akhirat. Kemudian, dengan keadilan, hukum yang ditegakkan penguasa, membuat jera umat manusia dari dosa.

0 komentar: